Kapan suatu zat dapat dilakukan sebagai polutan
Jawaban:
Suatu zat atau bahan dapat disebut sebagai zat pencemar atau polutan apabila zat atau bahan tersebut mengalami hal-hal sebagai berikut Jumlahnya melebihi jumlah normal/ambang batas,Berada pada tempat yang tidak semestinya. Berada pada waktu yang tidak tepat.
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
Polutan adalah makhluk hidup, zat atau komponen yang menjadi penyebab pencemaran. Syarat suatu zat disebut polutan antara lain:
- Jumlahnya melebihi jumlah ambang batas normal.
- Berada pada waktu yang tidak sesuai.
- Berada pada tempat yang tidak semestinya
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas
[answer.2.content]